Prodi Magister PBA FITK UIN Sunan Kalijaga Menjadi Kandidat Pelaksana Program Fast Track di Universitas Brawijaya Malang
Benchmarking Program Fast Track di Universitas Brawijaya Malang
Malang, 18 November 2025
Tim UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan kegiatan benchmarking ke Universitas Brawijaya (UB) Malang pada hari Selasa, 18 November 2025 sebagai upaya penguatan mutu akademik dan pengembangan program percepatan studi. Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam memperluas jejaring akademik serta menyerap praktik baik penyelenggaraan Program Fast Track S1–S2 yang telah berjalan efektif di UB.
Delegasi UIN Sunan Kalijaga dipimpin oleh Ketua Bagian Akademik, Khoirul Anwar, S.Ag., M.Ag., serta Ketua Tim Benchmarking, Dr. Umi Baroroh. Turut hadir pula perwakilan dari PTIPD, LPM, dan para Ketua Program Studi yang telah memenuhi standar akreditasi Unggul untuk jenjang S1, S2, dan S3, seperti Prodi PBA, PAI, PGMI dan beberapa prodi lainnya. Prodi Magister PBA FITK diwakili Oleh Dr. Nasiruddin, M.S.I, M.Pd.
Keterlibatan unsur pimpinan akademik ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan implementasi program akselerasi di masa depan.
Pada sesi diskusi dan presentasi, Tim UIN Sunan Kalijaga mendapatkan pemaparan komprehensif terkait penyelenggaraan Program Fast Track di UB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Akselerasi Jenjang Sarjana ke Jenjang Magister. UB menjelaskan bahwa program ini memungkinkan mahasiswa berprestasi menyelesaikan studi S1 dan S2 dalam waktu maksimal sepuluh semester, dengan tetap menjaga kualitas akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Pemahaman mendalam diberikan terkait mekanisme pendaftaran dan persyaratan mahasiswa, seperti ketentuan minimal 110 SKS saat semester enam, IPK minimal 3,50 atau 3,25 dengan batas nilai minimal B, serta kewajiban memiliki skor TOEFL minimal 450. Selain itu, mahasiswa juga harus mendapatkan rekomendasi dosen bergelar doktor dan surat persetujuan pembiayaan dari orang tua atau wali. Sistem seleksi dilakukan oleh fakultas secara ketat dan diumumkan pada akhir semester enam.
Tim juga mempelajari pola perkuliahan dan pembimbingan yang diterapkan UB kepada mahasiswa Fast Track. Pada semester tujuh dan delapan, mahasiswa wajib melanjutkan perkuliahan S1 sambil mengambil minimal enam SKS mata kuliah magister. Mereka juga diarahkan untuk mengembangkan penelitian secara berkelanjutan dari skripsi S1 menuju tesis S2 sehingga menghasilkan karya ilmiah yang lebih matang dan berkualitas. UB menegaskan bahwa mahasiswa Fast Track tidak diperkenankan mengambil cuti dan harus memenuhi evaluasi ketat setiap tahun.
Ketua Tim Benchmarking, Dr. Umi Baroroh, menyampaikan bahwa hasil kunjungan ini menjadi modal penting bagi UIN Sunan Kalijaga untuk menyiapkan regulasi dan tata kelola Program Fast Track yang lebih sistematis, adaptif, dan sesuai kebutuhan institusi. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah mahasiswa unggul di program magister dan memperkuat budaya publikasi ilmiah di kampus.